Kejaksaan Negeri Sita 33.000 Hektar Aset PT Duta Palma, Wakil Ketua DPRD Bengkayang Berikan Respon

Bengkayang – Kejaksaan Negeri Bengkayang turut berperan dalam penyitaan aset milik PT Duta Palma yang dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Agung. Penyitaan mencakup empat bidang tanah yang terletak di Kabupaten Bengkayang, dengan total luas sekitar 33.000 hektar.
Proses penyitaan dilakukan secara koordinatif bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkayang dan melibatkan pihak perusahaan terkait. Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Arifin Arsyad, menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Bengkayang berkomitmen untuk mencegah dan memberantas praktik korupsi di wilayah tersebut dengan meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyimpangan anggaran negara.
Detail Penyitaan Aset PT Duta Palma di Bengkayang
Dalam penyitaan ini, empat bidang tanah yang tersebar di Kabupaten Bengkayang telah dipasang plang penyitaan. Berikut adalah rincian aset yang disita:
- Tanah Sertifikat HGU Nomor 09 atas nama PT Wirata Daya Bangun Persada dengan luas 14.335,848 hektar.
- Tanah Sertifikat HGU Nomor 07 atas nama PT Ceria Prima dengan luas 8.029,803 hektar.
- Tanah Sertifikat HGU Nomor 06 atas nama PT Ceria Prima dengan luas 4.093,11 hektar.
- Tanah Sertifikat HGU Nomor 05 atas nama PT Ceria Prima dengan luas 7.023,57 hektar.
Selain itu, terdapat satu bidang tanah perkebunan atas nama PT Bengkayang Subur, yang mencakup sekitar 20.000 hektar di beberapa desa, seperti Desa Serangkat, Desa Belimbing, Desa Rodaya, dan Desa Lamolda di Kecamatan Ledo dan Lumar, Kabupaten Bengkayang. Sebelum pemasangan plang, koordinasi dengan BPN Kabupaten Bengkayang dilakukan untuk memastikan titik koordinat lokasi yang disita, dan seluruh proses ini disaksikan oleh pihak perusahaan.
Wakil Ketua DPRD Bengkayang Dukung Penegakan Hukum
Menanggapi penyitaan aset PT Duta Palma oleh Kejaksaan Agung, Wakil Ketua DPRD Bengkayang, Esidorus, SP, MP, menyatakan dukungannya terhadap langkah penegakan hukum yang telah dilakukan. “Tentu kita mendukung penegakan hukum yang telah dilakukan oleh Kejagung RI terhadap aset-aset PT Duta Palma Group. Semua proses ini telah melalui mekanisme dan prosedur yang benar,” ungkap Esidorus.
Sebagai bagian dari Lembaga Perwakilan Rakyat yang memiliki fungsi pengawasan, Esidorus menambahkan bahwa DPRD Bengkayang akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mendalami permasalahan yang ada. Meskipun begitu, Esidorus mengungkapkan bahwa hingga saat ini DPRD Bengkayang belum menerima surat atau informasi resmi terkait masalah ini dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang.
DPRD Bengkayang Akan Tindak Lanjuti dan Pastikan Masyarakat Tidak Dirugikan
Esidorus juga menyatakan bahwa DPRD Bengkayang akan mengecek langsung ke lapangan untuk memastikan bahwa dinamika yang terjadi tidak merugikan masyarakat. “Kami mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan mempercayakan penyelesaian masalah ini kepada Pemerintah, serta menghindari tindakan yang melanggar hukum,” tutupnya.
Penyitaan aset ini menjadi langkah penting dalam upaya penegakan hukum dan pencegahan korupsi, serta diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan sumber daya di Kabupaten Bengkayang.