Kasus Penambangan Ilegal di Kalimantan Barat: Mengapa WN China Yu Hao Dibebaskan?

Kejaksaan Negeri Ketapang Ajukan Kasasi atas Putusan Bebas Yu Hao
Kejaksaan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), menyatakan akan mengajukan kasasi terkait dengan putusan bebas yang diberikan kepada Yu Hao (49), seorang warga negara China, dalam kasus penambangan ilegal yang merugikan negara hingga Rp 1,02 triliun. Putusan banding yang menguntungkan Yu Hao dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Pontianak pada Senin, 13 Januari 2025, yang membatalkan keputusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Ketapang yang menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara. Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinambela, memastikan bahwa pihaknya akan menyusun materi kasasi untuk diajukan ke Mahkamah Agung dalam waktu tujuh hari.
Kasus Penambangan Emas Ilegal yang Merugikan Negara
Kasus ini bermula dari aktivitas penambangan emas ilegal yang dilakukan Yu Hao bersama sejumlah warga negara asing (WNA) asal China di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Aktivitas penambangan tanpa izin ini menimbulkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp 1,02 triliun. Kerugian tersebut berasal dari hilangnya cadangan emas sebanyak 774,27 kg dan perak 937,7 kg yang diperoleh melalui penambangan ilegal di kawasan yang tidak memiliki izin operasional yang sah. Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Minerba Kementerian ESDM mengungkapkan bukti kuat terkait kegiatan ilegal ini, dengan hasil penambangan yang ditemukan di lokasi yang seharusnya hanya memiliki izin pemeliharaan.
Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak yang Membebaskan Yu Hao
Pada 10 Oktober 2024, Pengadilan Negeri Ketapang menjatuhkan vonis terhadap Yu Hao dengan hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp 30 miliar. Namun, setelah mengajukan banding, Pengadilan Tinggi Pontianak membatalkan seluruh putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Ketapang dan memutuskan untuk membebaskan Yu Hao dari segala dakwaan. Dalam putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Isnurul S Arif menyatakan bahwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin.
Kejaksaan Memutuskan untuk Mengajukan Kasasi
Tidak terima dengan keputusan tersebut, Kejaksaan Negeri Ketapang memutuskan untuk mengajukan kasasi. Panter Rivay Sinambela menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mengacu pada tuntutan awal, yang menginginkan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 50 miliar. Kejaksaan berharap agar kasasi ini dapat mengembalikan putusan yang lebih adil bagi negara, mengingat kerugian yang ditimbulkan akibat penambangan ilegal ini sangat besar. Dengan kasasi ini, Kejaksaan Negeri Ketapang berharap Mahkamah Agung dapat membatalkan keputusan banding yang membebaskan Yu Hao.
Modus Operandi Penambangan Ilegal oleh Yu Hao
Penambangan ilegal yang dilakukan Yu Hao didalangi dengan lebih dari 80 tenaga kerja asing (TKA) asal China dan sejumlah warga lokal. Mereka mengoperasikan tambang di lokasi yang seharusnya digunakan untuk pemeliharaan, sesuai dengan izin yang dimiliki oleh dua perusahaan tambang, PT BRT dan PT SPM. Lokasi tersebut tidak memiliki izin untuk produksi pada periode 2024-2026. Modus operandi yang digunakan adalah memanfaatkan lubang tambang dalam yang seharusnya digunakan untuk pemeliharaan dan perawatan, dan melakukan aktivitas penambangan dengan alat berat, bahan peledak, serta peralatan pengolahan emas seperti grinder dan furnace induksi.
Hasil olahan penambangan ilegal tersebut adalah dore atau bullion emas, yang kemudian dibawa keluar dari lokasi tambang. Tim penyelidik juga menemukan bahwa hasil tambang tersebut memiliki kandungan emas yang sangat tinggi, yaitu 136 gram per ton untuk batuan dan 337 gram per ton untuk batu tergiling. Selain itu, penggunaan merkuri (Hg) dalam proses pengolahan menambah dampak negatif terhadap lingkungan sekitar.
Kejaksaan Berharap Kasasi Dapat Menegakkan Keadilan
Dengan kerugian negara yang sangat besar dan dampak lingkungan yang ditimbulkan, Kejaksaan Negeri Ketapang berharap kasasi yang diajukan dapat memberikan keputusan yang adil dan setimpal bagi pelaku kejahatan ekonomi dan lingkungan ini. Kasasi tersebut diharapkan dapat mengembalikan proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memastikan bahwa Yu Hao dan kelompoknya bertanggung jawab atas tindak pidana penambangan ilegal yang merugikan negara. Kejaksaan akan terus berjuang untuk memastikan bahwa proses hukum terhadap Yu Hao dan kelompoknya tidak berhenti pada putusan yang dianggap tidak sesuai dengan besarnya kerugian negara.
Kesimpulan
Kasus penambangan ilegal yang melibatkan Yu Hao menyoroti besarnya kerugian yang ditimbulkan oleh kegiatan ilegal di sektor pertambangan. Kejaksaan Negeri Ketapang berkomitmen untuk memastikan keadilan ditegakkan, dan dengan mengajukan kasasi, mereka berharap Mahkamah Agung dapat memberikan keputusan yang sesuai dengan hukum dan keadilan bagi negara dan masyarakat.